Pada dasarnya Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia Barang/Jasa dan Swakelola. Adapun Organisasi Pengadaan Barng dan Jasa meliputi Penyedia Barang/Jasa terdiri atas Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Sedangkan organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas PA/KPA,
PPK, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.
PPK dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dengan paling sedikit terdiri dari kepala, sekretariat, staf pendukung, dan kelompok kerja.
Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga, sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran
Kementerian Negara/Lembaga.
Secara umum kewenangan pengguna anggaran antara lain adalah :
a. Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
b. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran bagi negara;
c. Menetapkan pejabat yang melakukan pengujian atas perintah pembayaran;
d. Menggunakan barang milik negara;
e. Menetapkan petugas yang melaksanakan pengelolaan barang milik negara;
f. Mengawasi pelaksanaan anggaran.
Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran memiliki
tugas dan wewenang untuk:
a. Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;
b. Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I);
c. Menetapkan PPK;
d. Menetapkan Pejabat Pengadaan;
e. Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;
f. Menetapkan pemenang lelang;
g. Mengawasi pelaksanaan anggaran;
h. Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
i. Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan
j. Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang dan jasa