Tugas dan Tanggung Jawab Petugas/Pejabat dalam Pengelolaan/Pengadaan Barang/Jasa – KPA

Pada dasarnya Pengadaan dapat dilakukan melalui Penyedia Barang/Jasa dan Swakelola. Adapun Organisasi Pengadaan Barng dan Jasa meliputi Penyedia Barang/Jasa terdiri atas Pengguna Anggaran (PA)/Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Unit Layanan Pengadaan (ULP)/Pejabat Pengadaan, dan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan. Sedangkan organisasi Pengadaan Barang/Jasa untuk Pengadaan melalui Swakelola terdiri atas PA/KPA,

PPK, Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan.

PPK dalam melaksanakan tugasnya dalam rangka Pengadaan Barang/Jasa dapat dibantu oleh tim pendukung yang diperlukan untuk pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa. Perangkat organisasi ULP ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dengan paling sedikit terdiri dari kepala, sekretariat, staf pendukung, dan kelompok kerja.

Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Pengguna anggaran adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Kementerian Negara/Lembaga, sedangkan Kuasa Pengguna Anggaran adalah pejabat yang ditunjuk oleh pengguna anggaran untuk menggunakan anggaran

Kementerian Negara/Lembaga.

Secara umum kewenangan pengguna anggaran antara lain adalah :

a. Menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;

b. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran bagi negara;

c. Menetapkan pejabat yang melakukan pengujian atas perintah pembayaran;

d. Menggunakan barang milik negara;

e. Menetapkan petugas yang melaksanakan pengelolaan barang milik negara;

f. Mengawasi pelaksanaan anggaran.

Dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa, Kuasa Pengguna Anggaran memiliki

tugas dan wewenang untuk:

a. Menetapkan Rencana Umum Pengadaan;

b. Mengumumkan secara luas Rencana Umum Pengadaan paling kurang di website Kementerian/Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/Institusi lainnya (K/L/D/I);

c. Menetapkan PPK;

d. Menetapkan Pejabat Pengadaan;

e. Menetapkan Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan;

f. Menetapkan pemenang lelang;

g. Mengawasi pelaksanaan anggaran;

h. Menyampaikan laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i.              Menyelesaikan perselisihan antara PPK dengan ULP/Pejabat Pengadaan, dalam hal terjadi perbedaan pendapat; dan

j. Mengawasi penyimpanan dan pemeliharaan seluruh Dokumen Pengadaan Barang dan jasa

PBJ , , , , ,

Pembukuan Bendahara Pengeluaran– Pembukuan DIPA

 

Bendahara Pengeluaran wajib menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh pengeluaran dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja satuan kerja yang berada di bawah pengelolaannya.

Pembukuan Bendahara Pengeluaran meliputi BKU, Buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran belanja. Pencatatan pembukuan harus dimulai dari BKU dan selanjutnya dicatat pada buku-buku pembantu.

1) Pembukuan DIPA, Revisi DIPA, dan Surat Kuasa Penggunaan Anggaran (SKPA) Pada saat DIPA diterima, Bendahara Pengeluaran membukukan di sisi debet dan kredit (in-out) pada BKU, dan dicatat pada Buku Pengawasan Anggaran  Belanja berkenaan sesuai kode akun.

Apabila terdapat revisi DIPA, maka Bendahara Pengeluaran membukukan di sisi debet dan kredit (in-out) pada BKU dan dicatat pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja berkenaan sesuai kode akun, sebesar jumlah pagu DIPA setelah revisi.

Untuk KPA yang menerbitkan/menerima SKPA, maka Bendahara Pengeluaran membukukan sebagai berikut:

- Bagi KPA Penerbit SKPA, Bendahara Pengeluaran membukukan di sisi debet  dan kredit (in-out) pada BKU, dan dicatat sebagai pengurang pagu anggaran  pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja, sesuai kode akun berkenaan.

- Bagi KPA Penerima SKPA, Bendahara Pengeluaran menyelenggarakan  pembukuan dan penyusunan LPJ secara terpisah dari DIPA yang dikelolanya.

Dibukukan di sisi debet dan kredit (in-out) pada BKU, dan dicatat sesuai kode akun berkenaan pada Buku Pengawasan Anggaran Belanja.

 

Pembukuan , , , , ,

BENDAHARA PENGELUARAN

A. Pengelolaan Kas UP/TUP

Pada setiap awal tahun anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Uang Persediaan (SPP-UP) kepada Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar (PPSPM). Selanjutnya, atas dasar SPP-UP tersebut, PPSPM akan menerbitkan SPM-UP dan menyampaikannya kepada KPPN. KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan SPM-UP  dimaksud. Dengan telah diterbitkannya SP2D-UP, maka secara otomatis rekening Bendahara Pengeluaran akan terisi sejumlah nilai dalam SP2D berkenaan. Uang Persediaan merupakan uang muka kerja yang akan digunakan oleh KPA untuk mendukung kelancaran pelaksanaan kegiatan operasional kantor sehari-hari.

Apabila UP yang ada diperkirakan tidak mencukupi untuk membiayai kegiatan yang telah direncanakan dalam bulan berkenaan, maka KPA dapat mengajukan SPM Tambahan Uang Persediaan (SPM-TUP), setelah memperoleh izin prinsip sesuai  ketentuan yang berlaku dengan dilengkapi rincian rencana kebutuhan dana untuk  kegiatan yang akan dilaksanakan tersebut. Seperti proses dalam pengajuan SPM- UP, maka rekening Bendahara Pengeluaran akan bertambah sejumlah nilai yang tertuang dalam SP2D atas SPM-TUP tersebut.

Dana UP/TUP yang ada dalam pengelolaan Bendahara Pengeluaran harus ditatausahakan, dicatat dan dibukukan dengan baik dan tertib. Pelaksanaan pembayaran dengan UP/TUP hanya dapat dilaksanakan apabila ada perintah dari PA/KPA. Sebelum melakukan pembayaran, Bendahara Pengeluaran:

a. Meneliti kelengkapan perintah pembayaran yang diajukan oleh PA/Kuasa PA, meliputi kuitansi/tanda terima, faktur pajak, dan lain-lain dokumen yang menjadi dasar hak tagih;

b. Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam perintah pembayaran, termasuk perhitungan pajak dan perhitungan atas kewajiban lainnya yang berdasarkan ketentuan dibebankan kepada pihak ketiga; dan

c. Menguji ketersediaan dana, meliputi pengujian kecukupan pagu/sisa pagu DIPA untuk jenis belanja yang dimintakan pembayarannya.

Bendahara Pengeluaran wajib menolak perintah pembayaran apabila persyaratan pada huruf a sampai dengan c di atas tidak dipenuhi. Dalam hal semua syarat- syarat pada huruf a sampai dengan c dipenuhi maka Bendahara Pengeluaran melakukan pembayaran sesuai dengan besarnya tagihan yang diajukan. Atas pembayaran yang dilakukannya, Bendahara Pengeluaran sebagai wajib pungut wajib memungut pajak-pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku. Bukti-bukti pembayaran selanjutnya disampaikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk dikumpulkan dan diajukan penggantian dana persediaannya (GUP), sehingga UP nantinya akan berdaur ulang (revolving).

Pada akhir tahun anggaran, Bendahara Pengeluaran wajib menyetorkan sisa UP/TUP tahun berjalan yang berada dalam pengelolaannya ke kas negara melalui bank/pos persepsi dengan menggunakan akun Penerimaan Pengembalian Uang Persediaan Rupiah (815111) / Dana Pinjaman Hibah Luar Negeri (815112)/ Dana PNBP (815113).

B. Pengelolaan Kas Selain UP/TUP

Di samping mengelola UP, Bendahara Pengeluaran juga mengelola uang yang berasal dari SP2D-LS yang ditujukan kepadanya, pajak-pajak dari potongan pembayaran yang dilakukannya dan sumber penerimaan lainnya yang menjadi hak negara. Potongan pajak-pajak dan penerimaan lainnya tidak dapat digunakan langsung untuk melakukan pembayaran. Pajak-pajak dan penerimaan lainnya tersebut harus disetor ke kas negara dengan menggunakan formulir yang telah ditentukan. Surat Setoran Pajak (SSP) digunakan untuk penyetoran pajak, Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) digunakan untuk penyetoran pengembalian belanja tahun anggaran berjalan, dan SSBP digunakan untuk penyetoran penerimaan lainnya termasuk pengembalian belanja tahun anggaran yang lalu.

SP2D-LS Bendahara harus dibayarkan oleh Bendahara Pengeluaran kepada yang berhak  enerimanya. Apabila penerima pembayaran tidak menunaikan haknya, menggunakan formulir SSPB. Pada akhir tahun anggaran, Bendahara Pengeluaran wajib menyetorkan semua uang yang berada dalam pengelolaannya ke kas negara.

Pembukuan

BENDAHARA PENERIMAAN

A. Penatausahaan Kas
Setiap penerimaan pada dasarnya harus segera langsung disetor ke kas negara. Apabila Bendahara Penerimaan menerima secara langsung setoran penerimaan dari wajib setor, maka Bendahara Penerimaan wajib membuat dan menyampaikan Surat Bukti Setor (SBS) lembar ke-1 kepada penyetor dan lembar ke-2 sebagai bukti pembukuan bendahara.
Bendahara Penerimaan wajib menyetorkan seluruh penerimaannya ke kas negara paling lambat satu hari kerja, kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang berdasarkan ketentuan yang berlaku, penyetorannya dilakukan secara berkala. Penyetoran penerimaan oleh Bendahara Penerimaan baik secara berkala maupun harian ke kas negara dilakukan dengan menggunakan
formulir Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP).
Bendahara yang melakukan penyetoran secara berkala, wajib menyimpan uang setoran penerimaan dari wajib setor pada rekening bank/pos atas nama
jabatannya (bukan atas nama pribadi). Pada akhir tahun anggaran, Bendahara
Penerimaan wajib menyetorkan seluruh uang negara yang dikuasainya ke kas
negara. Bendahara Penerimaan wajib melakukan pembukuan atas seluruh penerimaan dan pengeluaran/penyetoran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan satuan kerja yang berada di bawah pengelolaannya.
B. Pembukuan Bendahara Penerimaan
Sebagaimana telah disebutkan di atas bahwa Bendahara Penerimaan wajib
menyelenggarakan pelaksanaan pembukuan terhadap seluruh kerja penerimaan yang dalam di rangka bawah anggaran pendapatan satuan
berada pengelolaannya.
Pembukuan bendahara penerimaan meliputi Buku Kas Umum (BKU), Buku Pembantu dan Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan. Pencatatan pembukuan harus dimulai dari BKU dan selanjutnya dicatat pada buku-buku pembantu. Pembukuan dilaksanakan atas dasar dokumen sumber pembukuannya, yang dibukukan sebagai berikut:
1. Rencana Penerimaan yang tertuang dalam DIPA, dibukukan di sisi debet dan kredit (in-out) pada BKU serta dicatat sebagai target penerimaan pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan.
2. Surat Bukti Setoran (SBS) yang merupakan tanda terima dari Satker/Bendahara Penerimaan kepada wajib setor, dibukukan di sisi debet
pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu berkenaan, dan dibukukan secara akumulatif pada kolom Kelompok Akun Penerimaan sesuai akunberkenaan pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan.
3. Surat Setoran Bukan Pajak yang dinyatakan sah yang merupakan setoran
bendahara ke kas negara sehubungan dengan penerimaan SBS tersebut pada
butir 2 di atas, dibukukan di sisi Kredit pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan
Buku Pembantu berkenaan, serta dibukukan sebagai penyetoran pada Buku
Pengawasan Anggaran Pendapatan.
4. Surat Setoran Bukan Pajak yang dinyatakan sah yang merupakan setoran
langsung wajib setor ke kas negara, dibukukan di sisi debet dan sisi kredit (in-
out) pada BKU, serta dicatat pada kolom sesuai akun penerimaan berkenaan
pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan dan sekaligus berfungsi sebagai
penyetoran pada Buku Pengawasan Anggaran Pendapatan.
5. Pada dasarnya bendahara wajib membukukan dan  mempertanggungjawabkan seluruh uang yang diterimanya. Selanjutnya untuk menampung kemungkinan adanya penerimaan bendahara di luar aktivitas tersebut di atas, pembukuan dilakukan sebagai berikut:

a. Bukti penerimaan lainnya dibukukan di sisi debet pada BKU, Buku Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Lain-lain.
b. Surat Setoran Bukan Pajak yang dinyatakan sah, yang merupakan setoran
atas penerimaan lain-lain, dibukukan di sisi kredit pada BKU, Buku
Pembantu Kas, dan Buku Pembantu Lain-lain.

Pembukuan

JENIS DAN TUGAS POKOK BENDAHARA

Menurut Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 pasal 35 ayat (2) disebutkan bahwa setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar, dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 pasal 1 nomor urut 14 menyebutkan bahwa bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah menerima, menyimpan, membayar, dan atau mengeluarkan uang/surat berharga/barang-barang milik negara/daerah.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 pasal 3 ayat (4) menyebutkan bahwa Bendahara Penerimaan/Pengeluaran adalah pejabat fungsional yang secara fungsional bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya.
Dari pengertian bendahara tersebut di atas, maka secara umum dapat dikatakan
bahwa bendahara mempunyai tugas dan fungsi:
1. Menerima uang atau surat berharga/barang;
2. Menyimpan uang atau surat berharga/barang;
3. Membayar/menyerahkan uang atau surat berharga/barang;
4. Menatausahakan uang atau surat berharga/barang;
5. Mempertanggungjawabkan uang atau surat berharga/barang yang berada dalam pengelolaannya.
Berdasarkan ruang lingkup tugas dan wewenang yang ada pada bendahara maka dikenal dua jenis bendahara, yaitu: Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Selain itu, untuk aktivitas pekerjaan yang kompleks dan lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan Bendahara Pengeluaran maka menteri/pimpinan lembaga atau pejabat yang diberi kuasa dapat mengangkat satu atau lebih Bendahara Pengeluaran Pembantu
(BPP) guna kelancaran pelaksanaan kegiatan dimaksud.

Penjelasan jenis-jenis bendahara tersebut adalah sebagai berikut:
1. Bendahara Penerimaan
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 pasal 1 angka 15 dinyatakan bahwa Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima,menyimpan,menyetorkan,menatausahakan,dan
mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaanAPBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga. Oleh karena itu,semua transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan satuan kerja yang berada di bawah pengelolaannya harus dicatat dalam pembukuan Bendahara Penerimaan.
2. Bendahara Pengeluaran
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 pasal 1 angka 16 dinyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementerian negara/lembaga. Oleh karena itu transaksi-transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran satuan kerja yang berada di bawah pengelolaannya harus dicatat dalam pembukuan Bendahara Pengeluaran.
3. Bendahara Pengeluaran Pembantu
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 pasal 1 angka 17 dinyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran Pembantu yang selanjutnya disebut BPP adalah bendahara yang bertugas membantu Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan pembayaran kepada yang berhak guna kelancaran pelaksanaan kegiatan tertentu. BPP juga wajib melakukan pembukuan atas seluruh uang yang berada dalam pengelolaannya, dan oleh karena itu BPP wajib melakukan pembukuan sebagaimana pembukuan yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran, sepanjang tidak diatur lain. Dalam melaksanakan tugasnya, BPP bertindak untuk
dan atas nama Bendahara Pengeluaran. Dengan diangkatnya BPP dalam suatu
satker, maka Bendahara Pengeluaran melimpahkan kewajiban dan tanggung jawab pengelolaan sebagian uang kepada BPP tersebut.
Bendahara Penerimaan/Pengeluaran diangkat oleh menteri/pimpinan lembaga pada setiap awal tahun anggaran. Bendahara menjalankan tugas-tugas kebendaharaan yang meliputi kegiatan menerima, menyimpan,membayar atau menyerahkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam
pengelolaannya pada kementerian negara/lembaga/kantor/satuan
kerja.
Meskipun diangkat oleh menteri/pimpinan lembaga, namun secara fungsional
bendahara tetap bertanggung jawab kepada Kuasa Bendahara Umum Negara (Kuasa BUN). Dalam pelaksanaan tugasnya tersebut, dilarang adanya jabatan rangkap antara Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran, kecuali dalam kondisi tertentu setelah memperoleh izin dari BUN/Kuasa BUN.
Dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran dan Bendahara Pengeluaran Pembantu dapat membuka rekening pada bank/kantor pos atas nama jabatannya, bukan atas nama pribadi.
Pembukaan rekening bendahara harus terlebih dahulu mendapat pesetujuan dari BUN/Kuasa BUN.
Pengguna Anggaran (PA)/KPA dan atau bendahara merupakan wajib pungut atas transaksi/kegiatan yang membebani APBN. Hasil pungutan/penerimaan yang dikelola oleh bendahara tidak dapat digunakan untuk keperluan apa pun dengan alasan apa pun.
Bendahara bertanggung jawab secara pribadi atas pembayaran yang dilaksanakan dan bertanggung jawab hanya sebatas pada uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN. Dalam rangka pertanggungjawaban tersebut, bendahara wajib melakukan pembukuan baik secara manual dengan tulisan tangan maupun menggunakan program komputer. Pembukuan bendahara diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
Nomor 73/PMK.05/2008 tanggal 9 Mei 2008 tentang Tata Cara Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Kerja dan
Bendahara Peraturan Kementerian Jenderal Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Peraturan Direktur Perbendaharaan Nomor PER-47/PB/2009 tanggal 10 November 2009 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penatausahaan dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja.

Pembukuan

Asas Umum Penatausahaan Kas



Berikut ini beberapa asas umum penatausahaan kas menurut pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73 Tahun 2008:
1.Meteri/pimpinan lembaga mengangkat bendahara penerimaan/pengeluaran untuk melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan pada satuan kerja kementerian Negara/lembaga.
2.Kuasa PA melakukan pemeriksaan kas sekurang-kurangnya satu kali dalam satu bulan.
3.Tugas kebendaharaan yaitu meliputi menerima, menyimpan, membayar atau menyerahkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang dan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
4. bendahara penerimaan/pengeluaran adalah pejabat fungsional yang secara fungsional bertanggungjawab kepada Kuasa BUN atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya.
5.bendahara pengeluaran/BPP tidak boleh merangkap bendahara penerimaan, demikian pula sebaliknya kecuali dalam hal tertentu dengan kondisi tertentu dengan ijin BUN/Kuasa BUN.
6.Dalam hal terdapat kegiatan yang lokasinya berjauhan dengan tempat kedudukan bendahara pengeluaran dan /atau beban kerja bendahara pengeluaran sangat berat, menteri/pimpinan . lembaga atau pejabat yang diberi kuasa dapat mengangkat satau atau lebih BPP guna kelancaran pelaksanaan kegiatan.
7.Dalam hal diangkat BPP, bendahara pengeluaran melimpahkan kewajiban dan tanggung jawab pengelolaan uang kepda BPP.
8.BPP secara operasional bertanggungjawab kepada Bendahara Pengeluaran atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya.
9.Bendahara dalam melaksanakan tugasnya, menggunakan rekening atas nama jabatannya pada bank umum/kantor pos sesuai paeraturan perundang-undangan.
10.bendahara tidak diperkenankan menyimpan uang atas nama pribadi pada bank/pos.
11.bendahara wajib menatausahakan seluruh uang yang dikelolanya dan seluruh transaksi dalam rangka pelaksanaan anggaran satuan kerja.
12.bendahara bertanggung jawab sebatas uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBN.
13.penerimaan satuan kerja pada kementerian Negara lembaga yang merupakan penerimaan Negara tidak dapat digunakan secara langsung untuk pengeluaran, kecuali diatur khusus dalam peraturan perundang-undangan.
14.penerimaan Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (13) harus disetor ke Kas Negara sesuaiketentuan.
15.dalam rangka pelaksanaan anggaran belanja, PA /Kuasa PA dan atau bendahara pengeluaran merupakan wajib pungut dan wajib menyetorkan seluruh penerimaan yang dipungutnya dalam jangka waktu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
16.pembukuan bendahara dapat dilakukan dengan ditulis tangan atau komputer

Pembukuan

Deskripsi Singkat Bendahara Pengeluaran

Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada satuan kerja kementerian Negara/lembaga. Uang yang diterima oleh bendahara pengeluaran berasal dari penerbitan SP2D, pungutan pajak, dan pendapatan lain yang menjadi hak Negara.Uang tersebut disimpan dalam rekening Bendahara Pengeluaran atau dalam brankas.Selanjutnya uang tersebut dibayarkan kepada yang berhak sebagai belanja Negara atau disetorkan ke kas Negara sebagai pendapatan Negara.


Selain menerima, menyimpan, dan membayarkan, tugas berikutnya dari Bendahara Pengeluaran adalah menatausahakan.Bendahara Pengeluaran harus menatausahakan seluruh penerimaan, penyimpanan, maupun pembayaran yang dilakukannya.Penatausahaan dilakukan dengan cara mencatat seluruh transaksi atas pengelolaan uang atau surat berharga yang terjadi dalam rangka pelaksanaan APBN.Tata cara pencatatan transaksi oleh Bendahara Pengeluaran ini kita kenal dengan istilah pembukuan.

Setelah menatausahakan, tugas Bendahara Pengeluaran bertanggung jawab atas uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Kuasa Bendahara Umum Negara.Pertanggungjawaban disusun berdasarkan pembukuan yang telah dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran

Pembukuan